Pria di Tangerang Tega Mutilasi Sepupunya Jadi 8 Bagian Lalu Dimasukkan ke Freezer

MR, pelaku mutilasi sepupunya saat dihadirkan dalam pers konference di Polresta Tangerang
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VoxPop - Seorang pria berinisial MR (24) diamankan Polresta Tangerang usai melakukan tindak pidana pembunuhan pada sepupunya inisial JR (52) di sebuah rumah Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

MR melakukan itu karena kesal sering diperalat. Bahkan tidak hanya melakukan pembunuhan, untuk menutupi aksi kejahatannya itu, pelaku pun memotong tubuh JR menjadi delapan bagian, yang kemudian disimpan di dalam freezer yang dibelinya melalui e-commerce.

"MR ini melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara menikamnya hingga tewas dan memotongnya menjadi delapan bagian, lalu di masukkan dalam freezer," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 21 Maret 2025.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Penemuan jasad JR ini bermula saat Polres Jakarta Utara tengah mencari keberadaan JR yang menjadi buronan dalam tindak pidana yang telah dilakukannya sejak tahun 2023.

"Jadi, korban ini buronan dari Polres Jakarta Utara, dimana dia ini buronan dari tahun 2023 atas kasus tersebut. Lalu dalam pencarian tersangka korban, ditemukan titik di Pasar Kemis, Tangerang dengan alamat tersebut. Disana, petugas mendapati freezer daging dengan kondisi yang mencurigakan, kondisinya digembok dan dirantai. Dari sana, polisi melakukan penggeledahan," ujarnya.

img_title Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Tukang Piscok di Stasiun Pocin! Jual Motor Korban Usai Beraksi

Didapati, adanya potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi 8 bagian dan juga celana pendek berwarna hitam. Atas temuan itu, Polres Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Polres Kota Tangerang dalam tindak lanjut.

"Potongan itu kami evakuasi dan autopsi, didapati hasil bila itu potongan tubuh dari tersangka korban yang menjadi buronan Jakarta Utara. Yang selanjutnya kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Atas kasus ini, MR di kenakan pasal Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pelaku mutilasi di Depok bernama Saepul

Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok Tergabung Grup Komunitas Gay

Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Pelaku diduga tergabung komunitas gay.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut