Pria Ini Bakar Rumah Adik Kandungnya Karena Sakit Hati dengan Istri Korban

NS, pelaku pembakaran rumah saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Teluk Mengkudu)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sergai, VoxPop – Seorang pria berinsial NS (40) membakar rumah adik kandungnya bernama Suhardi Sagala (35), di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

img_title Pasca Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Sopir Truk Diduga Pemicu Insiden Kini Diamankan Polisi

Peristiwa pembakaran rumah korban yang bangunan semi permanen, terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, rumah Suhardi hangus terbakar. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa.

Korban mengetahui pelaku pembakaran rumahnya adalah kakak kandungnya berdasarkan kesaksian warga sekitar. Mengetahui itu, ia langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai.

img_title Pilot WN Amerika Tewas dalam Insiden Pesawat Dibakar di Papua

Polres Sergai, Polsek Teluk Mengkudu bersama Puslabfor Cab Medan, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. 

Pejabat Sementara (PS) Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan setelah mengetahui identitas pelaku, pihak bergerak mengamankan NS di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada hari kejadian, pukul 02.00 WIB.

img_title Buruh Sawit Disabilitas di Sumut Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor Komnas HAM

"NS diamankan dengan sambil memegang sebuah kantong plastik warna merah, berisikan pakaian untuk melarikan diri," sebut Zulfan, Rabu malam, 16 April 2025.

Rumah pelaku dengan rumah korban berdekatan. Pembakaran rumah Suhardi oleh pelaku dilakukan dari belakang rumah, dengan menyiramkan bahan bakar minyak dengan jenis solar dibakar menggunakan korek api atau mancis.

Kepada petugas kepolisian, NS mengakui perbuatannya membakar rumah korban. Motifnya atau dilatarbekalangi sakit hati dan dendam atas permasalahan antara pelaku dengan istri korban. 

"Rumah dibakar, adalah milik kandung dari pelaku.(motifnya) Pelaku melakukan itu dengan sebab unsur sakit hati, karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban/pelapor," jelas Zulfan. 

Kini NS bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 dari KUHPidana tentang sengaja pembakaran rumah dengan sengaja. 

"NS diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Iptu Zulfan Ahmadi.

Ilustrasi kebakaran

Kebakaran Sebuah Rumah di Pulo Gadung, 2 Adik-Kakak Ditemukan Tewas dalam Kamar

Dua orang korban tewas ditemukan di dalam kamar saat si jago merah melahap sebuah rumah di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata adik dan kakak.

img_title
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut