Modus Predator Seks di Jepara Bujuk 31 Korbannya
Jumat, 2 Mei 2025 - 14:13 WIB
Sumber :
- ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Subagio menambahkan aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kerusakan HP salah satu korbannya, yang kemudian diperbaiki di jasa servis HP oleh ayah korban.
Setelah HP diperbaiki dan dihidupkan, ayah korban mengetahui kalau di telepon genggam pintar anaknya itu tersimpan data kasus kejahatan seksual itu dan selanjutnya melapor ke polisi.
Atas tindakannya itu, pelaku kejahatan seksual anak itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)
Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!
Streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke KPAI, Komnas Anak dan Kementerian PPPA imbas promosi produk vape yang libatkan anak di bawah umur saat live streaming.
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
