Korban Predator Seks di Jepara Berasal dari Berbagai Daerah, Usia 12-17 Tahun

Terduga Pelaku Kejahatan Seksual di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara
Sumber :
  • TvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Subagio menambahkan aksi kejahatan pelaku berlangsung sejak September 2024. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kerusakan HP salah satu korbannya, yang kemudian diperbaiki di jasa servis HP oleh ayah korban.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Setelah HP diperbaiki dan dihidupkan, ayah korban mengetahui kalau di telepon genggam pintar anaknya itu tersimpan data kasus kejahatan seksual itu dan selanjutnya melapor ke polisi.

img_title Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan

Atas tindakannya itu, pelaku kejahatan seksual anak itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, selain juga Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)

Ilustrasi vape.

Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Harus Ditangkap!

Streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke KPAI, Komnas Anak dan Kementerian PPPA imbas promosi produk vape yang libatkan anak di bawah umur saat live streaming.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut