Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Terhadap Pegawai RSJ Singkawang
Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:20 WIB
Sumber :
- ANTARA/Narwati
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenai pasal sesuai dengan perannya masing-masing.
Untuk pelaku utama berinisial HA dikenai Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
"Kedua rekannya dikenai Pasal 56 huruf b KUHP turut serta melakukan," ujarnya.
Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat
Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
