Diancam Kekasihnya, ART di Bekasi Rekam Majikan saat Tanpa Busana

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (kedua dari kiri)
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi, VoxPop – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus perekaman majikan berinisial DK (32) saat tidak menggunakan busana oleh tersangka yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DA (18).

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Mei pukul 15.00 WIB di Jalan Perum Alinda Kencana Blok A6 Nomor 21 RT 015/021 Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Awal kejadian korban mengetahui jika tersangka DA merekam korban dari video rekaman CCTV, dimana DA terlihat sedang merekam korban ketika korban sedang tidak menggunakan pakaian," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

Ilustrasi sensor video mesum

Photo :
  • Instagram/@clickmopics

Selanjutnya, korban (perempuan) mengklarifikasi kepada tersangka DA mengenai apa yang dilakukan di dalam rekaman CCTV tersebut. Tersangka DA pun mengakui jika telah merekam korban ketika korban sedang tidak berbusana.

img_title Perempuan Indonesia Diminta Jadikan Perkembangan Teknologi Sebagai Peluang Belajar dan Berinovasi

"Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DA melakukan perbuatannya atas permintaan tersangka MFR (23) yang merupakan kekasih DA," kata Kusumo.

Tersangka DA yang juga perempuan diancam oleh MFR untuk merekam korban ketika sedang tidak berbusana. Jika tidak mau maka MFR mengancam video pribadi tersangka akan disebar ke keluarga DA.

"Motif tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain," katanya.

Untuk penangkapan tersangka DA yang juga ART di rumah tersebut diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 16 Mei. Sedangkan MFR yang bekerja sebagai sekuriti ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, Banten.

"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu buah diska lepas berisi rekaman, satu helai handuk," kata Kusumo.

Keduanya dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan atau Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Ant)

Momen penggerebekan rumah dinas diduga pejabat kalapas

Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Ditjenpas memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut