Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Tersangka MSBO, seorang pilot WNA yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VoxPop - Kronologi seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia, ditangkap, terkuak.

img_title Reaksi Pelatih Malaysia usai Resmi Jumpa Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad John Herdman Disebut Terkuat

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menyebut pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan warga negara Malaysia. Penangkapannya dilakukan, Selasa, 28 Juli 2026.

Penangkapan berawal saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Petugas kemudian melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

img_title Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Begini Reaksi Suporter Harimau Malaya

Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” tuturnya.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," katanya 

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)

Ilustrasi ekstasi.

Pilot Asing yang Mau Selundupkan 26 Kg Ekstasi di RI Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi dan Bea Cukai berhasil menyita barang bukti ekstasi 70.114 dengan berat kurang lebih 25 kg dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut