Begini Cara 2 Pelaku Bunuh Sachroni dan 4 Anggota Keluarganya, Dipukul Pakai Pipa hingga Bayi Ditenggelamkan

Kedua pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ant)

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi

Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memastikan, pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak para korban dan keluarga korban kebakaran KM. Mutiara Sentosa II.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut