Begini Cara 2 Pelaku Bunuh Sachroni dan 4 Anggota Keluarganya, Dipukul Pakai Pipa hingga Bayi Ditenggelamkan
Selasa, 9 September 2025 - 14:30 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rubby Jovan
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ant)
Baca Juga
Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memastikan, pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak para korban dan keluarga korban kebakaran KM. Mutiara Sentosa II.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
