Parah! Kakek di Cakung Cabuli Bocah SD Saat Jemput Cucunya di Sekolah, Ternyata Residivis Pencabulan

Ilustrasi korban pencabulan
Sumber :
  • VoxPop | Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Kelakuan seorang kakek di Jakarta Timur ini benar-benar bikin geleng kepala. HSW (63), yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus pencabulan anak, kembali berulah.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Ia tega mencabuli bocah 7 tahun saat sedang menjemput cucunya di sekolah kawasan Cakung. Pelaku ternyata masih berstatus bebas bersyarat ketika melakukan aksi bejat itu.

“Tersangka saat ini masih menjalani hukuman bebas bersyarat dengan perkara yang sama. Saat itu vonisnya 10 tahun,” ucap Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Sri Yatmini, Jumat, 10 Oktober 2025.

img_title Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Perempuan Pelaku UMKM

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis pagi, 25 September 2025. Saat menunggu cucunya keluar sekolah, HSW justru melancarkan niat jahatnya begitu melihat korban bocah kecil yang juga bersekolah di tempat yang sama.

“Saat menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban,” kata Sri.

img_title Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pria yang Tewas Dituduh Curi Motor di Morowali

Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming es krim agar mau ikut bersamanya. Setelah korban terbujuk, pelaku langsung mengajaknya naik motor, lalu melakukan aksi cabul di atas kendaraan itu.

Aksi bejat sang kakek akhirnya terbongkar berkat rekaman kamera CCTV (closed circuit television) di sekitar lokasi. Dari video itulah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Kini, HSW sudah ditahan di Markad Polres Metro Jakarta Timur dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena yang bersangkutan residivis,” tutur Sri.

Ilustrasi pasukan TPNPB OPM.

TNI Berhasil Evakuasi Korban Penembakan OPM dari Jurang Sedalam 50 Mete di Yahukimor

Prajurit Koops TNI Habema berhasil mengevakuasi satu dari tiga korban penembakan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata OPM pimpinan Kopitua Heluka di Yahukimo.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut