Cemburu Buta, Manusia Silver di Penjaringan Tusuk Teman Istri di Bawah Kolong Jembatan

Ilustrasi penganiayaan dengan pisau
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Rasa cemburu membuat seorang pria berinisial AS (30) nekat menusuk teman istrinya sendiri di bawah kolong Jembatan 3, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial JK (35) menderita luka tusuk di tangan kanan, kiri, serta telapak tangan akibat serangan tersebut.

img_title Belajar dari Kasus Taufik Hidayat di Bandung, Saat Cemburu Berubah Jadi Kekerasan yang Menghancurkan Hidup

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menjelaskan, peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) dan pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

“Dugaan penusukan ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) dan pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” ujarnya di Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025 dikutip Antara.

img_title Polisi Ungkap Motif Pria Tusuk Tetangga hingga Tewas di Kemayoran: Marah Ditinggal di Pesantren

Menurut keterangan polisi, AS sehari-hari bekerja sebagai manusia silver dan pengamen di kawasan Jembatan Tiga, Pejagalan, Penjaringan. Aksi brutal itu diduga dipicu rasa cemburu karena AS mengetahui korban JK sering terlihat berjalan bersama istri sirinya.

AKBP Agus menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan JK di lokasi, pelaku langsung mendatangi korban. Pertemuan itu berujung cekcok hingga akhirnya AS mengeluarkan pisau dari saku celananya.

img_title Berawal dari Dendam, Pria di Kemayoran Tewas dalam Perjalanan ke RS usai Ditusuk Tetangga Sendiri

“Pelaku ini menusuk bagian telapak tangan kanan korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku juga melukai bagian lengan tangan kanan dan kiri korban hingga akhirnya kejadian tersebut dilerai warga sekitar,” tutur AKBP Agus.

Warga yang melihat kejadian itu langsung melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan kemudian datang ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Saat ini, AS tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ant)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Caddy Golf wanita di Tangerang

Polisi Tetapkan Penganiaya Caddy Golf Tangerang Resmi Jadi Tersangka!

Polisi menetapkan FP sebagai tersangka penganiayaan caddy golf di Tangerang. Motif dipicu kecemburuan usai pelaku mengucapkan kalimat "adikku sayang".

img_title
VoxPop.co.id
27 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut