200 Pegawai Operator Transjakarta Terancam PHK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Sukamto yang didampingi Manajer Operasional Bianglala Hadi Suryanto pun mengeluarkan fakta atau dokumen otentik yang dikeluarkan oleh PT Transjakarta. Ada tiga fakta itu.
Pertama, rekaman kecepatan bus BMP 162 sejak meninggalkan halte UKI hingga titik kecelakaan, yaitu bus melaju dengan kecepatan maksimum 35 kilometer per jam. Kedua, pada tanggal 11 April 2018, tiga hari setelah kecelakaan, pihak PT Transjakarta masih mengeluarkan rekomendasi bahwa 48 unit bus Amari yang dioperasikan Bisnglala Siap Guna Operasi (SGO) atau layak jalan. Rekomendasi itu juga memuat sebanyak 27 unit lainnya tidak dapat operasi (TDO)
Ketiga, polisi sudah mengizinkan bus yang ditahan dibawa pulang ke poll tanpa catatan bahwa bus tidak layak jalan.
Kerugian besar juga bakal diderita Bianglala karena biaya rekondisi atau perbaikan bus milik Transjakarta yang dioperasikan Bianglala untuk Amari belum balik modal. "Miliaran rupiah yang harus kami keluarkan, dan belum balik modal. Dan kami bisa bangkrut dengan kebijakan ini." (mus)
