Modus Rampok Pegadaian, Nyalakan Musik Dangdut Berisik
Sabtu, 26 Mei 2018 - 07:47 WIB
Sumber :
- Bayu Nugraha - VoxPop
Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun. (ren)
Sinergi BRI - Pegadaian, Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas
Sinergi produk terbaru berupa Kartu Emas sebagai alat pembayaran berbasis saldo tabungan emas oleh Pegadaian yang bekerja sama dengan BRI.
VoxPop.co.id
21 Desember 2021
