Modus Rampok Pegadaian, Nyalakan Musik Dangdut Berisik

Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VoxPop

Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun. (ren)

img_title Nasabah Pegadaian Melonjak Selama COVID-19 jadi 3 Juta Orang
Sinergi BRI dengan Pegadaian

Sinergi BRI - Pegadaian, Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas

Sinergi produk terbaru berupa Kartu Emas sebagai alat pembayaran berbasis saldo tabungan emas oleh Pegadaian yang bekerja sama dengan BRI.

img_title
VoxPop.co.id
21 Desember 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut