Jadi PNS DKI karena Gaji Selangit
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
![]()
"Total yang diterima oleh alumni IPDN yang baru diangkat menjadi PNS, apabila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," kata Chaidir.
Untuk gaji pokok, ia menyebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke-18 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Gaji PNS golongan III A IPDN sebesar Rp2,58 juta. Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama," tuturnya.
Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta memiliki kebijakan khusus mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kebijakan ini didasarkan oleh kekuatan keuangan masing-masing daerah. Untuk DKI Jakarta, APBD mereka mencapai Rp89 triliun pada tahun ini.
"Di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17,37 juta dengan standar kinerja sebagai Jabatan Fungsional umum teknis terampil," ungkap dia.
Bagaimana dengan gaji yang disebutkan Tjahjo hingga menyentuh Rp28 juta? Chaidir menegaskan bahwa angka ini bisa bertambah jika PNS DKI tersebut menjabati dudukan struktural.
Dengan jabatan struktural, gaji PNS DKI Jakarta baru bisa tembus hingga Rp28 juta. "Jadi pendapat Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) ada benarnya. Para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI," jelas Chaidir.
