Pemrov DKI Jakarta Perpanjang Kerja dari Rumah Hingga 19 April 2020

Work From Home
Sumber :
  • Pixabay

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020, melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home).

img_title Pemprov DKI Jakarta Berencana Sediakan Lahan Parkir Buat Ojol

"Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin, 6 April 2020. 

Untuk itu, ia mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan. 

img_title Wagub Rano Bersyukur Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik di Dunia: Bahkan Washington DC Kalah!

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," tutur dia.

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

img_title Peringati Hari Lingkungan Hidup, Jakarta Bakal Matikan Lampu Malam Ini 60 Menit

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. 

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Pramono Tegaskan Urusan Pengungsi WNA di Trotoar UNHCR Bukan Kewenangan Pemprov DKI, Siap Tertibkan Pelanggaran

Pramono Anung menegaskan persoalan pengungsi WNA di trotoar kantor UNHCR menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun Pemprov DKI siap menindak pelanggaran.

img_title
VoxPop.co.id
4 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut