Waspada, Bepergian Tanpa Masker di Jakarta Denda Rp250 Ribu

Masker untuk antisipasi virus corona covid-19.
Sumber :
  • pixabay

VoxPop – Penggunaan masker di tengah wabah virus corona semakin digalakkan. Ini dilakukan untuk mencegah virus corona menular. Mengenai penggunaan masker, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar  atau PSBB.

img_title Udara Jakarta Tak Sehat Pagi Ini, Masyarakat Disarankan Pakai Masker

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.

"Sanksi denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," dikutip dari ayat 1 poin (c) pasal 4 Pergub pada Senin, 11 Mei 2020.

img_title Udara Jakarta Parah Pagi Ini, Angka Polusi Jauh Lewati Batas Aman WHO

Baca Juga: Pemerintah Tunda Datangnya 500 TKA China, Ada Apa Sih ke Indonesia?

Sanksi denda dikenakan jika aparat, yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, juga kepolisian, menemukan warga terbukti melanggar aturan. Selain itu, ada juga sanksi berupa teguran tertulis, hingga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

img_title Rabiatul Adawiyah Ditahan Kasus Korupsi Masker Rp1,58 Miliar

"Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP DKI dan dapat didampingi oleh kepolisian," dikutip dari ayat 2 pasal 4 Pergub.

Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. PSBB saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk memininalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.

"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)," dikutip dari pasal 2 Pergub.

TPA Jatiwaringin.

Korban Kebakaran TPA Jatiwaringin Dihantui ISPA, TBS Foundation Salurkan 200 Box Masker hingga Puluhan Tabung Oxycan

Ratusan warga mengalami gangguan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat asap, sementara sekitar lebih dari 50 KK yang terdiri atas 158 jiwa.

img_title
VoxPop.co.id
5 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut