Driver GoCar Dihajar Polisi Muda Sampai Babak Belur

William Limbong, driver taksi online dianiaya polisi
Sumber :
  • VoxPopnews/Muhammad AR

VoxPop – William Barita Limbong (41) seorang driver taksi online dianiaya seorang polisi muda berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) berinisial NAM di Jalan H Mawi Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Senin malam 25 Mei 2020. Penganiayaan dipicu hal yang sebenarnya sepele karena driver tak menemukan titik lokasi polisi tersebut. 

img_title Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Informasi yang dihimpun VoxPop, identitas polisi tersebut diketahui melalui chat yang direkam melalui tangkap layar atau screen shot dan tersebar di kalangan pengemudi online. Begitu juga rekaman foto dan video saat korban melapor. Dalam foto korban berada di rumah sakit dengan wajah berlumuran darah. 

Selain itu, dalam pesan berantai itu, dilampirkan laporan ke Polres Bogor, No. Pol STPL/B/234/V/2020/ JBR/ RES BOGOR. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Korban menututkan dalam laporan tersebut. Terjadi pada pukul 19.30 WIB di depan rumah terduga di Jalan H Mawi Gang Onong, Kecamatan Parung. 

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara : terduga penganiaya korban setelah mengantarkan barang milik terduga akibat dari simpang siur di perjalanan melalui chat Aplikasi GoCar. Akibat kejadian ini korban mengalami luka pada pelipis atas, sebelah kanan, dahi kanan atas, tulang hidung dan tulang rusuk kanan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bogor. 

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Laporan tersebut ditandatangani Ailtu Supriaytno Kanit SPK I Polres Bogor. Namun dalam laporan itu, nama  terlapor yakni polisi berpangkat AKP tidak disebutkan dan hanya bertuliskan lidik.

Terkait peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Bogor telah membenarkannya. Saat ini Satuan Reskrim Polres tengah melakukan penelurusan dan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan  pidana penganiayaan  seorang driver ojek online ini terjadi di wilayah Parung Kabupaten Bogor, pada hari Senin, 25 Mei 2020. Penganiayaan berumula ketika korban yang berprofesi sebagai driver GoCar WBL mendapatkan order dari terduga pelaku untuk mengantarkan barang.

Namun karena terduga pelaku kesal lama menunggu, kemudian meminta korban untuk kembali ke lokasi titik koordinat. Saat itu kemudian terjadi cekcok mulut dan perbuatan penganiayaan terhadap korban.

"Kami sudah terima laporan dari korban inisial WBL (41) yang beprofesi sebagai driver GoCar terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan," kata Benny, Rabu 27 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut