Begini Sulitnya Bikin SIM Lewat Sistem E-Drives

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VoxPop – Sistem uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara elektronik atau bisa disebut e-Drives resmi diluncurkan hari ini, Kamis, 5 Desember 2019.

img_title Cara Praktis agar Tidak Kena Tilang Rp250 Ribu karena Lupa Bawa SIM

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, dengan adanya e-drives diharap tindakan oknum anggota kepolisian yang coba membantu meloloskan pemohon SIM bisa diberangus hingga ke akarnya. Pembuatan SIM di Polda Metro Jaya berbasis komputer, termasuk ujian tertulisnya.

"Mengurangi kebiasaan buruk anggota kita yang kalau mempunyai teman enggak lulus (uji SIM), dibantu. Ke depan enggak bisa lagi, kalau enggak lulus, ya enggak lulus," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 5 Desember 2019.

img_title Layanan SIM Keliling Libur 16 Juni 2026, Ini Wilayah yang Tetap Buka

Dia menjelaskan, ada empat jenis sensor dipasang di kendaraan maupun lokasi pengujian SIM pada sistem e-Drives. Keempat sensor yaitu Radio Frequency Identifiqation (RFID) pada kendaraan. Lalu ada passive infrared di garis awal dan akhir.

Kemudian ada vibration sensor pada patok jalur uji SIM, serta sensor ultrasonik pada mobil untuk uji SIM A. Data dari masing-masing sensor akan dikirim ke server yang ada di ruang monitoring saat kendaraan melakukan uji praktek pembuatan SIM. 

img_title Korlantas Sebut Pemberlakukan SIM Digital Dapat Sambutan Positif Masyarakat, Dinilai Mudahkan Dapat Akses Berkendara

Data yang dikirim dari sensor-sensor tersebut diolah jadi data statistik untuk dijadikan laporan penilaian dalam uji SIM. Uji SIM dengan sistem e-Drives ini dapat digunakan warga yang hendak membuat SIM A ataupun SIM C. Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menambahkan apabila pengemudi menabrak patok jalur uji SIM sebanyak dua kali, otomatis pengemudi tersebut akan dinyatakan tidak lolos uji SIM. 

"Kalau sampai terkena (patok jalur uji SIM) dua kali, tidak akan lulus. Harus mengulang lagi (uji SIM)," katanya lagi.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut