Pemprov DKI Buka PPDB Lewat Online, Simak Jadwalnya

PPDB DKI Jakarta
Sumber :
  • Tangkapan layar https://ppdb.jakarta.go.id

VoxPop – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

img_title Survei KPK: 43 Persen Guru Sudah Tahu Ada Siswa Diterima PPDB Karena Ada Imbalan

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu, keputusan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan berbagai pemangku kepentingan.

img_title Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

"Kebijakan PPDB DKI Jakarta memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Ia menjelaskan, keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.

img_title Ada Apa dengan Zonasi PPDB?

"Di tengah pandemi covid-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," katanya.

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yaitu :

  1. Jalur inklusi merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus.
  2. Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu. Selain itu Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.
  3. Jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing.
  4. Jalur Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
  5. Jalur Pindah tugas orangtua dan Anak Guru merupakan jalur yang disediakan untuk anak-anak dari ASN/TNI/Polri yang pindah karena tugas negara dan anak dari guru yang mengajar di sekolah tujuan CPDB (Calon Peserta Didik Baru).
  6. Jalur Luar DKI merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut