Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar, Banser Geruduk Podomoro Land Grogol 

Ahli Waris Tanah Agustina dan Banser Geruduk Podomoro Land Tanjung Duren.
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito

VoxPop – Kecewa lantaran tak kunjung dibayarkan perjanjian kompensasi tanah, ratusan banser dan tokoh NU Jakarta Barat mendatangi kawasan Podomoro Land, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis sore 9 Juli 2020.

img_title Sengketa Tanah Warisan Diperjuangkan Habis-habisan, Berapa Total Kerugian Ashanty?

Ratusan Banser menuntut agar pihak podomoro segera melunaskan pembayaran ganti rugi sebesar Rp980 miliar sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) lahan seluas 12,49 hektare. 

Ahli Waris Banser Agustina mengatakan, sudah lebih dari 10 tahun pihak Podomoro tidak membayarkan apa yang dijanjikan, kini lahan itu sudah menjadi beberapa gedung apartemen dan salah satu pusat perbelanjaan paling bergengsi di Jakarta Barat, artinya lahan tersebut sudah menjadi pemasukan yang spektakuler bagi Podomoro Grup.

img_title Gak Rela Tanah Warisan Ribuan Meter Lepas, Ashanty: Awalnya Mau Bikin Yayasan

"Lahan itu kini telah menjadi Apartemen Mediterania, Mal Central Park dan Mal Neo Soho,” ujar Agustina ditemui dilokasi, Kamis 9 Juli 2020.

Dalam aksinya, para banser ini membentangkan spanduk menuntut PT Agung Podomoro Land selaku pemilik lahan untuk membayar kompensasi tanah yang direbut 2004 lalu. 

img_title 5 Fakta Kasus Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Bertahun-tahun Belum Ada Titik Terang

Aksi banser sendiri membuat jalanan di Tanjung Duren Raya sebagai lokasi demo macet total. Jalanan di sana sempat tersendat membuat arus lalu lintas berhenti hingga beberapa meter.

Selama aksi berlangsung, polisi dari Polsek Tanjung Duren Raya bersama petugas keamanan Podomoro Land yang berada di lokasi menjaga penjagaan selama aksi berlangsung. 

"Kalau dalam seminggu enggak dibayar kami akan membawa 5.000 banser dan kader NU,” ujarnya.
 

Kuasa hukum Husein Ibrahim, Suhadi

Sudah Inkracht, Perkara Tanah di Bekasi Masih Digugat Lewat Perlawanan Baru

Perkara tanah di Bekasi yang sudah inkracht kembali digugat lewat perlawanan baru. Husein Ibrahim keberatan intervensi pihak ketiga karena dinilai menghambat eksekusi.

img_title
VoxPop.co.id
22 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut