Geisz Chalifah: Walhi Harus Gebukin Terus Reklamasi Perluasan Ancol
- tvOne
VoxPop – Reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi seluas sekitar 155 hektar yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan masih memunculkan kontroversi. Komisaris Ancol Geisz Chalifah mengajak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk terus kawal perluasan reklamasi Ancol.
"Saya kalau dengan Walhi positif ya, saya suka karena mereka konsisten dan tidak politis. Apapun ceritanya, saya ingin Walhi terus kawal dan gebukin terus kita," kata Geisz dalam acara yang dikutip VoxPop pada Selasa, 14 Juli 2020.
Menurut dia, pengawasan dari seluruh elemen masyarakat diperlukan agar reklamasi perluasan Ancol tetap berada dalam koridor yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Supaya kita berada dalam prosedur yang benar, sebagai pengawasan. Kalau Walhi saya apresiasi," ujarnya.
Baca Juga: Reklamasi Perluasan Ancol Ala Anies Ternyata Belum Ada Kajian Amdal
Terkait Amdal, Geisz mengatakan saat ini sudah meminta kampus ternama untuk mengkaji. Tentu, kata dia, Taman Impian Jaya Ancol bersama Pemerintah Provinsi DKI serius dan tak akan mengabaikan soal Amdal reklamasi perluasan itu.
"Kalau soal Amdal itu, kita tidak main-main dan kita kaji betul. Pemanfaatannya nanti seperti apa, apakah mengganggu lingkungan atau tidak. Tapi, kalau soal nelayan di Ancol tidak ada nelayan penangkapan ikan, yang ada nelayan wisata," jelasnya.
Pun, Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rakhman mengatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, prinsipnya semua harus mengacu pada aturan.
Dia menyinggung dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI 237 Tahun 2020 terkait perluasan reklamasi itu sudah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan atau belum.
"Misalnya apakah SK itu sudah diterbitkan kemudian dilakukan kajian dampak lingkungan sebelumnya, lalu dijadikan dasar. Tapi kalau SK dikeluarkan tanpa ada kajian, saya kira itu kan ada indikasi pelanggaran," kata Edo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan izin perluasan kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebab, bila reklamasi, untuk kepentingan komersial. Namun, reklamasi Ancol difungsikan untuk mencegah banjir di Ibu Kota.
