Pemprov DKI Jakarta Tiadakan SIKM, Kini Harus Isi Aplikasi CLM

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

VoxPop - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota untuk masyarakat. Hal itu sudah diberlakukan sejak 14 Juli kemarin. 

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

"SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihoold Matrik (CLM)," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca juga: Langgar PSBB, Restoran di Mall Jakarta Barat Didenda Rp10 Juta

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Ia menuturkan nantinya masyarakat melakukan pengisian melalui website aplikasi CLM, lalu masuk ke aplikasi Jakart Kini (JAKI) dan aplikasi CLM untuk mengisi data di sana.

"Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self assessment," ujarnya.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Kemudian, mesin akan memberi skoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi untuk melakukan perjalanan.

"Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Tentunya, lanjut Syafrin, dalam aplikasi itu warga tak perlu lagi mengisi hasil rapid test atau swab Corona tersebut.

Kendati begitu, ia mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak bohong dalam mengisi aplikasi tersebut. Sebab, wabah Corona ini dapat menghantui siapa saja.

"Kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga ini kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah COVID-19 ini sangat berbahaya sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya," ujarnya.

"Kenapa? karena dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas COVID atau terindikasi gejala yang sama dengan COVID dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes. Jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik," katanya.

Apabila yang bersangkutan bergejala maka nantinya dalam sistem muncul jadwal untuk rapid tes, begitu juga rekomendasi lokasi rapid tes terhadap yang bersangkutan.

"Akan muncul jadwal test. Diarahkan oleh sistem di mana yang melakukan tes," katanya.

Sebelum itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan aturan SIKM bagi warga keluar masuk Ibu Kota. Hal ini bertujuan untuk mencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta, saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut