Sanksi Pelanggar Masker Rp100 Ribu Mulai Diberlakukan di Kota Bogor
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
"Seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda administratif terberat Rp100.000," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyatakan, regulasi ini diterapkan untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.
“Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra AKB ini. Kami sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” kata Agustian.
Sementara itu, saat ini, kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual. Namun, Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di-input namanya.
“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” kata dia.
Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara yang dirazia petugas Satpol PP Kota Bogor.
“Nanti juga kami akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sereal dan Selatan. Pokoknya nanti kami keliling,” katanya.
Dia mengimbau kepada seluruh warga Kota Bogor, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini maka warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19. (art)
Baca juga: Viral Ikan Mas 15 Kg Ditangkap di Danau Toba, Dikait-kaitkan Musibah
