Langgar PSBB Transisi, Hotel Shangri-La akan Disegel dan Didenda
- Hotel Shangri-la
"Jadi untuk manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung. Namun, protokol kesehatan di sana cukup baik, di antaranya pengecekan suhu tubuh pengunjung, memakai masker, penutup wajah (face shield), hand sanitizer dan sistem barcode (kode batang) untuk pendataan pengunjung yang masuk,” tuturnya.
Tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke, diskotek, spa, dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Ancamannya denda sebesar Rp25 juta bagi perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (ase)
