Sebar Hoax Dipukuli, Prada MI Ternyata Habis Tenggak Anggur Merah

Danpuspomad Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko
Sumber :
  • VoxPop / Willibrodus (Jakarta)

VoxPop – Perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap warga, Polsek Ciracas, serta Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur terus dilakukan. Proses penyelidikan ini dilakukan sejak 3 September 2020 sampai 8 September 2020. Sebelumnya diketahui, penyerangan di Ciracas dan Pasar Rebo ini dilakukan oleh oknum anggota TNI AD.

img_title TNI AD Ungkap Tak Ada Penugasan Babinsa untuk Terlibat di Perpajakan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan, sejauh ini yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, yang terdiri dari 34 satuan. Sementara itu mereka yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka sebanyak 50 personel. 

Baca juga: Tersangka Oknum TNI yang Serang Polsek Ciracas Bertambah 50 Orang

img_title Terungkap, Ini Kronologi Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun yang Tewaskan 1 Prajurit

"50 personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah ditahan. Sampai saat ini, masih dilakukan pendalaman terhadap 3 personel. Sedangkan, sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," kata Dodik, di Puspomad, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 9 September 2020. 

Sementara itu, lanjut Dodik, Prada MI pada Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatannya di Rumah Sakit (RS) Militer Kodam Jaya. Selanjutnya, Prada MI diserahkan ke penyidik Cijantung Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

img_title Gudang Pusat Amunisi TNI di Madiun Meledak, 1 Prajurit Dilaporkan Tewas dan 7 Orang Terluka

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik pada 5 September 2020 lalu, status Prada MI langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Prada MI mengaku telah menyebarkan berita bohong dengan motif sebagai berikut:

1. Ada perasaan takut kepada satuan sebelum kecelakaan, Prada MI telah mengonsumsi minuman keras (miras) merek anggur merah, jenis gold. Hal ini dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi. Dalam keterangan saksi, Prada MI hanya minum 2 gelas anggur merah tersebut. 

2. Merasa malu kepada pimpinan, apabila diketahui kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh mengonsumsi miras. Dalam kecelakaan tersebut, Prada MI menggunakan sepeda motor jenis Blade warna hitam, dengan nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjamkan dan motor tersebut mengalami kerusakan. 

3. Prada MI takut akan diproses hukum karena pada saat mengendarai motor, ia tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dengan memeriksa sampel urine, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik menyebutkan hasilnya negatif. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut