11 Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi saat PSBB Total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VoxPop/Syaefullah

VoxPop - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan rem darurat dan kembali pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang pernah diberlakukan di awal pandemi COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup.

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

“Dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.

Baca juga: DKI PSBB Total Mulai 14 September, Pegawai Kantor Harus Kerja di Rumah

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Namun, kata Anies, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Sebelas bidang usaha itu yakni, kesehatan, bahan pangan dan pakan, energi, komunikasi dan informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

Alasan Anies menerapkan kembali ke PSBB awal, karena jumlah angka positif di DKI begitu tinggi. Maka, kata dia, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi," ujarnya.

Anies menambahkan bahwa itulah rem darurat yang ditarik saat ini. Dia mengatakan Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB.

“Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tuturnya. (ase)

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut