Pasien COVID-19 Menumpuk di RSUD, PSBB Total di Jakarta Harus Galak
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal ketika wabah pandemi COVID-19 menyerang Ibu Kota. Dengan kata lain, diterapkan secara total atau tidak lagi seperti PSBB transisi yang selama ini dilakukan.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video conference di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020.
Keputusan Anies itu berdasarkan hasil rapat internal bersama gugus tugas Ibu Kota, dan menyimpulkan bahwa Jakarta akan menarik rem darurat sebagai respon semakin tingginya kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Data dari Pemerintah DKI Jakarta per 6 September mencatat, sekitar 83 persen tempat tidur di ICU 67 Rumah Sakit (RS) rujukan COVID-19 terisi. Tak hanya itu, tempat tidur di ruang isolasi sudah terisi hingga 77 persen
Bahkan, lebih dari 100 dokter dan ratusan tenaga medis lainnya 'tumbang' akibat kelelahan maupun tertular COVID-19. Kondisi itu membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprediksi, pada 17 September 2020, 4.052 tempat tidur isolasi di wilayah tersebut akan terisi penuh sampai 100 persen. (ase)
