PSBB Ketat Jakarta Berlaku 14 September, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Ojek online saat melakukan simulasi angkut penumpang sesuai protokol kesehatan cegah Covid-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan mulai 14 September 2020. PSBB kali ini lebih mengetatkan beberapa sektor, seperti perkantoran.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Untuk operasional ojek online aplikasi, Anies masih mengizinkan. Namun, dengan syarat semua ojol menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.  

"Jasa antaran sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI secara live streaming, Minggu 13 September 2020.

img_title Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

Baca Juga: Anies: 12 Hari Terakhir Sumbang 25 Persen Total Kasus Corona di DKI

Dia menyebut untuk lebih detail dalam implementasi ojol boleg angkut penumpang akan diatur dalam Surat Keputusan atau SK Kepala Dinas Perhubungan DKI.

img_title Viral Pengemudi Ojol Diduga Korban Tabrak Lari Bus Dinas, Begini Penjelasan Kemhan

Pun, untuk aturan kendaraan pribadi selama PSBB juga akan dibatasi maksimal hanya dua orang. Untuk kendaraan roda empat hanya dua orang dalam satu baris kursi.

Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal.

"Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," jelas Anies.

Sebelumnya,  Anies mengingatkan jumlah kasus di Ibu Kota dalam 12 hari terakhir naik signifikan. Bahkan, kata dia, data 12 hari terakhir itu menyumbang 25 persen dari total kasus di Ibu Kota.

Menurut dia, hingga sampai saat ini, sudah lebih dari 1.300 yang wafat karena COVID-19. 

"Kita tidak ingin lebih banyak lagi (yang meninggal karena COVID-19)," ujarnya. (ren)

Menhub Dudy Purwagandhi

Menhub Dudy Ungkap Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus, Ini Bocorannya

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online atau Ojol dan ditargetkan terbit secepatnya

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut