Jakarta PSBB Transisi Lagi, Anies Tambah Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies BAswedan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar GM

VoxPop –  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI terus berupaya meningkatkan fasilitas kesehatan terutama kesiapan rumah sakit rujukan COVID-19. Anies mengatakan, dari 67 rumah sakit rujukan, nanti diproyeksikan bertambah menjadi 98.

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Dia mengatakan, fasilitas tempat tidur sampai kesiapan ruang ICU atau Intensive Care Unit akan ditambah.

“Dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

img_title Beberkan Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Anies Baswedan: Dia Bukan Diplomat Karbitan

Baca Juga: DKI PSBB Transisi, Anies Mau Angka Kematian Turun hingga 0 Kasus

Anies menambahkan peningkatan upaya testing, tracing, dan treatment (3T) sebagai antisipasi potensi pelonjakan akan terus digenjot. Untuk diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. 

img_title Putusan MK Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Begini Kata Anies

Pada periode 3-9 Oktober, jumlah orang yang dites melalui polymerase chain reaction (PCR) mencapai 63.474. Angka ini setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk. Adapun dalam satu pekan ini jumlahnya 6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO.

Selain itu, Anies juga menyampaikan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095). Ada perbedaan dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).

Kemudian, ada penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67. Angka ini lebih baik dibandingkan pada 13 September dengan skor 58.

Terkait itu, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali Pembatan Sosial Berskala Besat transisi. Dalam PSBB transisi ini, ada sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka. Kemudian, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.  “Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di rumah sakit akan terus ditingkatkan kapasitasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut