Wagub DKI Harap Pendemo Tidak Lagi Rusak Fasilitas Umum

Halte Transjakarta Bundaran HI hangus terbakar saat demo tolak UU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VoxPop – Demonstrasi yang berlangsung setelah disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020, diwarnai bentrokan. Tak ayal, banyak fasilitas publik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang rusak akibat lemparan hingga dibakar. Puluhan miliar kerugian dialami.

img_title Pemprov DKI Jakarta Berencana Sediakan Lahan Parkir Buat Ojol

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria berharap, ke depannya aksi unjuk rasa serupa tidak melakukan perusakan pada fasilitas umum.

"Kami berharap tidak ada lagi warga yang melakukan perusakan atau anarkis terkait fasilitas umum transportasi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Halte, stasiun, traffic light, cctv, pembatas jalan, cermin, traffic cone dan lain-lain," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

img_title Wagub Rano Bersyukur Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik di Dunia: Bahkan Washington DC Kalah!

Baca juga: Dipukul Mundur, Massa Demo Omnibus Law Sembunyi ke Permukiman Warga

Apabila terjadi keributan, kata dia, maka akan sangat merugikan semua pihak. Fasilitas transportasi yang dirusak, merugikan para pengguna transportasi umum. Selain fasilitasnya tidak bisa digunakan, juga menghambat kelancaran aktivitas warga.

img_title Peringati Hari Lingkungan Hidup, Jakarta Bakal Matikan Lampu Malam Ini 60 Menit

Politikus Partai Gerindra itu berharap agar demonstran menyampaikan aspirasinya dengan baik. Atau lebih baik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Silakan aspirasinya disampaikan melalui konstitusi yang ada. Bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami menghormati ada yang sudah mengajukan, kemudian dialog persuasif," ujarnya. 

Demonstrasi, kata Riza, adalah pilihan terakhir. Namun pihaknya menghormati aksi-aksi itu, dan ia minta dilakukan secara baik, damai, dan bisa menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, saat ini wilayah Provinsi DKI Jakarta masih dilanda pandemi COVID-19. 

"Tentu harapan kami tidak dalam jumlah yang besar karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan akhirnya dapat menimbulkan penyebaran COVID-19 dan bahkan menimbulkan suatu klaster baru," ujarnya. (ase)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Pramono Tegaskan Urusan Pengungsi WNA di Trotoar UNHCR Bukan Kewenangan Pemprov DKI, Siap Tertibkan Pelanggaran

Pramono Anung menegaskan persoalan pengungsi WNA di trotoar kantor UNHCR menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun Pemprov DKI siap menindak pelanggaran.

img_title
VoxPop.co.id
4 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut