Kisruh Pelabuhan Marunda, Swasta Tak Bisa Asal Bikin Konsesi Lahan
Senin, 9 November 2020 - 20:16 WIB
Sumber :
- Dok. PT KCN
Margarito mengatakan bahwa KBN dapat memintakan ke pengadilan untuk membatalkan perjanjian konses lahan itu. KBN juga perlu memaparkan hal ini kepada komisi di DPR yang membawahi untuk mendapatkan dukungan secara politik.
"Jadi dua jalur ditempuh, hukum dan politik. Seharusnya posisi KBN sebagai BUMN mendapatkan dukungan. Dan bukan sebaliknya, swasta yang mendapatkan keistimewaan," ujarnya. (ase)
Pakar Hukum UNS: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembentukan Regulasi
Pakar Hukum UNS Ayub Torry menegaskan pelibatan masyarakat merupakan prinsip penting dalam pembentukan regulasi, termasuk penyusunan aturan terkait produk tembakau.
VoxPop.co.id
4 Juli 2026
