Bansos Tunai Rp300 Ribu bagi Warga Jakarta Mulai Disalurkan
- Istimewa
1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 Kartu Keluarga.
Persyaratan:
- Surat Kuasa dari penerima BST
- Surat Kuasa dari pemberi kuasa
- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut).
2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek.
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan
- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Perlu diketahui, seluruh proses penyaluran bansos tunai dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Terdapat petugas Pemprov DKI Jakarta berjumlah 10 orang yang bertugas mengatur kerumunan di dalam, dan di luar lokasi pendistribusian, mengarahkan/mengatur penerima bansos tunai di ruang tunggu dan ruang distribusi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban.
Selain itu, terdapat petugas Bank DKI berjumlah lima orang yang turut membantu memantau jalannya ketertiban umum, kebersihan di lokasi pendistribusian.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mempersiapkan pelaksanaan distribusi bansos tunai, wali kota beserta jajarannya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Adapun informasi selanjutnya mengenai bansos tunai dapat disampaikan melalui call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115.
