Pemrov DKI Sediakan 4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ibu Kota
- VoxPop/Fajar GM
Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.
"Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis," katanya.
Keempat, Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Maka, bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan.
Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab. forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.
"Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh Kepolisian," katanya.
Pemberian Jaminan Kesehatan di luar manfaat ini dilakukan dengan kerja sama lintas sektor antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh Rumah Sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
