Gugat Pemerintah, Tommy Soeharto Sebenarnya Berharap Mediasi
- Istimewa
Ada lima tergugat yang dilayangkan Tommy dalam gugatannya yakni:
1. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2, Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani.
4. Pemerintah Republik Indoneisa Cq Pemda DKI Jakarta Cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa.
Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan rekan, pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak dan PT Girder Indonesia.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip dari salah satu petitumnya.
Tommy juga meminta tergugat menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan tol Desari. Dia juga meminta siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
