Gugat Pemerintah, Tommy Soeharto Sebenarnya Berharap Mediasi

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah karena asetnya digusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Sidang lanjutan berlangsung pada Senin, 1 Maret 2021.

img_title Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran Dinilai Perlu

Dari pantauan VoxPop di lokasi, Tommy Soeharto selaku pihak tergugat tidak hadir. Dia diwakili pengacaranya selaku kuasa hukum. Sementara pihak tergugat PT Girder Indonesia yang tidak hadir kali ini sehingga persidangan kembali ditunda dengan agenda Majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas.

Seusai persidangan kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyampaikan pesan dari kliennya itu mengenai kasus ini bisa selesai di tahap mediasi.

img_title Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

"Seperti yang diungkapkan juga oleh klien saya (Tommy Soeharto) yang bijak sebaiknya diselesaikan dengan mediasi," ujar Victor kepada awak media, Senin, 1 Maret 2021

Dikatakan Victor bahwa kliennya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi terkait penggusuran dan hufa untuk dokumen dan administratif di dalam proses ganti rugi penggusuran lahan ini disebut palsu.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

"Ternyata itu seakan-akan ada yang pihak lain itu menyampaikan kesepakatannya yang tidak ada kapasitasnya berarti di situ ada kejanggalan," imbuhnya.

Dalam hal ini pihaknya pun berharap kepada para tergugat untuk memiliki pandangan yang sama agar kasus ini dapat diselesaikan secara bijak dengan cara mediasi tanpa proses persidangan.

"Saya rasa kita harus bijak. Negara ini juga membutuhkan kenyamanan. Alangkah bijak para tergugat ini juga menyikapai dengan baik yaitu menyelesaikan dengan mediasi tapi tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku," tutur Victor.

Untuk diketahui Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah karena asetnya tergusur proyek pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu menggugat pemerintah dengan ganti rugi senilai Rp56,6 miliar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tommy terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada Rabu, 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Sidangnya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam gugatannya, Tommy menyampaikan bahwa asetnya itu berupa bangunan kantor seluas 1.034 m2, bangunan pos jaga 15 m2, bangunan garasi 57 m2 beserta sarana pelengkap dan tanah miliknya seluas 922 m2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut