Dituntut Cabut Surat Eksekusi, PN Tangerang: Tunggu Putusan Hukum

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VoxPop – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dalam pencabutan surat eksekusi lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

img_title Usai Divonis 2 Tahun, Bos Blueray Cargo Ambil Keputusan Mengejutkan Soal Banding

Dimana sebelumnya, warga setempat menuntut pihak pengadilan untuk melakukan pencabutan. Sebab Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap praktek mafia tanah di lahan tersebut.

"Surat eksekusi lahan itu tidak bisa dicabut, sebelum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap kepada dua orang yang dijadikan tersangka pada kasus mafia tanah itu," kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Rabu, 21 April 2021.

img_title BBHAR PDIP Kawal Korban Dugaan Mafia Tanah Pertanyakan Kasus yang Bergulir Sejak 2017 di Bareskrim

Nantinya, surat akan gugur bila kasus ini telah inkrah dan hasil putusannya menyatakan, M dan D bersalah. 

"Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkrah baru berstatus tersangka. Jadi kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya. 

img_title Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro: Tidak Serta Merta Penyidikan Tak Sah

Dijelaskannya, surat eksekusi itu dikeluarkan setelah adanya mediasi dari dua belah pihak yang bersengketa, yakni M dan D.

"Surat putusan eksekusi jalan seluas 45 hektare itu keluar pada 2020 lalu, lantaran pihak yang bersengketa telah sepakat berdamai. Dan pihak yang bertindak sebagai mediator tidak melakukan pemeriksaan sejumlah alat bukti kepemilikan dari tanah yang bersengketa tersebut, karena dianggap bila kedua belah pihak adalah pihak yang mempunyai legal standing dan kepentingan dengan lahan itu," jelasnya.

Sebelumnya, tanah milik PT TM dan warga di Alam Sutera itu, disengketakan oleh M dan D yang merupakan komplotan mafia tanah. Dimana, dalam prakteknya, kedua pihak berusaha untuk mengakuisisi lahan seluas 45 hektar itu dengan menggunakan dokumen palsu.

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar praktek tersebut setelah adanya laporan pemilik tanah yang sah. Kini, kasus itupun masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tak dapat diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut