PPKM Mikro di DKI Diperpanjang, Simak Aturan 11 Sektor yang Diperketat

Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta

img_title Menkes Sebut Penularan Campak Lebih Tinggi Dibanding Covid: Bisa Sampai 18 Orang

- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:

Beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

img_title Menebak Krisis Energi Sekarang, Apakah Lebih Buruk dari Covid-19?

3. Kegiatan Konstruksi

Tempat Konstruksi: Beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

img_title Tak Cuma Covid-19, Lab Canggih Milik Kalimantan Selatan Bisa Deteksi Kanker dan Tuberkulosis

4. Kegiatan Belajar Mengajar

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan Restoran

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:

a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung 

b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB 

c. Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall

Pusat perbelanjaan/mall:

Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut