Penangguhan Tak Dikabulkan, Tahanan Ini Meninggal karena COVID-19
- ANTARA FOTO
VoxPop – Terpidana Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug pada 16 Juli 2021 karena terpapar COVID-19 di Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang. Arifin Widjaja yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat di rumah sakit sejak tanggal 7 Juli 2021, setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan ternyata Arifin Widjaja positif terpapar COVID-19.
Kuasa hukum Arifin Widjaja dan keluarga, Onggowijaya pun menyesalkan atas meninggal kliennya, lantaran pihaknya pernah meminta kepada pengadilan dan kejaksaan untuk penangguhan tahanan atau pengalihan menjadi tahanan kota, namun tak dikabulkan.
“Selain pak Arifin berusia lanjut 70 tahun, kami juga mengkhawatirkan Pak Arifin terpapar COVID-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan. Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan, padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya," kata Onggowijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juli 2021.
Kasus yang membelit Arifin Widjaja berawal dari transaksi tanah sekitar 53 ha di daerah Kohod Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah yang bernama Hengki Lohanda membeli tanah tersebut dari Arifin Widjaja dengan membayar down payment (DP) 30 persen sekitar Rp11,9 Miliar.
Arifin Widjaja hanya 2 kali bertemu dengan Henki Lohanda yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp. 75.000,-/m2 dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis, S.H.
Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30 persen dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi adalah nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh Syam.
Fakta persidangan terungkap bahwa Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli Hengki Lohanda menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh Syam.
Arifin Wijaya sama sekali tidak tahu menahu soal NIB, ia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar 250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin Widjaja dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
