Pembobol Data di PeduliLindungi Ditangkap, Ini Ternyata Sosoknya

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tunjukan barang bukti pembobolan data
Sumber :
  • VoxPop / Ahmad Farhan

VoxPop – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi PeduliLindungi COVID-19. Ternyata, salah satu tersangka merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan ada empat orang pelaku yang diamankan jajarannya terkait kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi, yakni FH (23) dan HH (30). Lalu, dua pelaku lainnya yakni pemesan sertifikat vaksin inisial AN (21) dan BI (30).

“Pelaku HH ialah Staf Tata Usaha di Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Pendidikan SD,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 3 September 2021.

img_title 7 Kebiasaan Sepele di Kantor yang Bisa Membuat Data Penting Hilang

Modus operandinya, kata Fadil, pelaku memiliki akses data kependudukan. Lalu, pelaku juga punya akses ke Pcare dan kerja sama dengan rekannya untuk menjual kepada publik. Menurutnya, pelaku paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi.

“Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi yang sudah disyaratkan pemerintah,” ujarnya.

img_title Kebebasan Berpendapat Disebut Harus Diiringi Tanggung Jawab dan Argumentasi yang Kuat

Sementara, Fadil mengatakan keduanya mempromosikan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial Facebook milik tersangka FH yakni Tri Putra Heru. “Pelaku memposting kartu vaksin,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Fadil mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana ilegal akses yang diatur Psal 30 KUHP dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilustrasi keamanan siber.

Cara Aman Menggunakan Aplikasi AI, Kebiasaan Sederhana yang Bisa Melindungi Data Pribadi Anda

Pelajari cara aman menggunakan aplikasi AI agar data pribadi tetap terlindungi. Simak kebiasaan sederhana yang membantu mencegah kebocoran informasi dan menjaga keamanan.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut