Ahmadiyah Disegel Lagi di Depok, FUB Singgung Idris Alumni Gontor

Kegiatan Ahmadiyah di Depok kembali disegel
Sumber :
  • VoxPop/Ridwan Putra

VoxPop – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menyegel aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berada di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

img_title Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht di Jakarta Gegara Langgar Hukum

Setidaknya sudah tujuh kali Pemerintah Kota Depok melakukan penyegelan sejak segel pertama pada tahun 2013.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman mengatakan, penyegelan ulang itu dilakukan untuk memperbaharui segel yang telah rusak dan tidak terbaca.

img_title 8 Tempat Usaha di Hulu DAS Ciliwung Disegel Buntut Banjir Bekasi, Ini Deretan Sanksinya

“Ini bukan (soal) penyegelan ke berapa tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti sekaligus pemindahan titik,” kata Taufiq di lokasi pada Jumat 22 Oktober 2021.

Taufiq mengatakan, selain papan segel yang sudah tidak terbaca karena sudah hampir 4 tahun sejak segel keenam dilakukan, lokasi papan segel juga sudah tidak di tengah jalan akses masuk. Sehingga perlu dilakukan pemindahan titik.

img_title Biang Kerok Banjir Bekasi, Menteri LH Segel Royal Tulip Resort and Golf hingga Summarecon Bogor

“Semula kita tanam di poros tengah, sekarang sudah bergeser pagarnya, jadi (supaya) tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah-tengah gerbang (berpindah),” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, dasar hukum pembaruan penyegelan itu yakni berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 300/130.1-Sat.Pol.PP tentang Melaksanakan Tugas Penyegelan Bangunan dan Kegiatan Ahmadiyah.

“Kita hadir di sini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur yang kita punya. Ada perintah dari Wali Kota Depok kemudian diturunkan kepada Kasatpol PP mewakili tim penanangan untuk mengganti papan segel. Diharapkan dari penggantian itu bisa berlanjut bahwa ini masih dihentikan kegiatannya,” kata Taufiq.

Proses pemasangan plang penyegelan baru oleh Satpol PP itu juga dihadiri oleh masyarakat yang mengatasnamakan Forum Umat Bersatu (FUB) Kota Depok.

Ketua FUB Kota Depok Abdul Azis menyebut, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok terjadi karena saat ini masih terdapat aktivitas jemaah Ahmadiyah yang telah dilarang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2011.

“Ini kegiatan tindak lanjut daripada audiensi kemarin bersama Wali Kota, Kesbangpol, Satpol PP dan PU,” kata Azis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut