Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Banding, Ini Langkah B2W

Pesepeda jadi korban kecelakaan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
Sumber :
  • Twitter @tmcpoldametro.

VoxPop – Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021 telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lima tahun penjara. 

img_title Polisi Ungkap Kepemilikan Alphard yang Viral Usai Terobos Lampu Merah Bundaran HI

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat. 

Dan juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

img_title Bukan Diminta Sujud, Satpam Bundaran HI Ini Ceritakan Kejadian Sebenarnya hingga Dirinya Bersujud

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini. 

Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

img_title Bertemu Dedi Mulyadi, Satpam yang Diintimidasi Oknum Polisi Bakal Pindah Kerja ke Gudung Sate

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan. 

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding. 

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.

Baca juga: Nekat Lewat JLNT Casablanca, Pesepeda Akan Ditilang

Toyota Alphard terobos zebra cross di Bundaran HI

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Masih Bergulir, Satpam Diperiksa Propam Polda Jabar

Satpam proyek MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Fiktor Harefa (27) menjalani pemeriksaan Propam Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut