Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penembakan Tol Bintaro

Polda Metro mengungkap kasus penembakan di exit tol Bintaro
Sumber :
  • VoxPop / Foe Peace

VoxPop – Kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Tangerang Selatan, mengakibatkan dua orang tewas tertembak berada di dalam mobil.

img_title Penembakan di Restoran AS, Sejumlah Orang Dilaporkan Tewas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan menjelaskan kronologis soal kasus berawal adanya empat orang yang menaiki Mobil Ayla membuntuti mobil saudara O mulai dari wilayah Sentul, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil keterangan, kata dia, alasan mereka melakukan pembuntutan terhadap pembuntutan guna investigasi. Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ.

img_title Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita

Baca juga: Geger Pulau Kelor yang Hampir Dijual ke Asing, Kini Disegel KPK

"Jadi, ini adalah pejabat Pemda. Karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta. Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi, mereka melihat saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti saudara O," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

img_title Pramono Bentuk Tim Investigasi Imbas SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh

Karena merasa terancam, akhirnya saudara O ini melaporkan kepada kawannya yang merupakan anggota polisi yaitu Ipda OS dari satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Akhirnya, mobil O diminta untuk ke arah pintu Exit Tol Bintaro di mana lokasi Ipda OS bertugas.

"Kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit Tol Bintaro sehingga diarahkanlah ke sana," ujarnya.

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

Kemudian, Ipda OS pun menghentikan kendaraan yang membuntuti saudara O. Namun, mendapatkan perlawan dari empat orang yang mengendarai mobil itu. Karena merasa terancam, Ipda OS pun memberikan peringatan kepada mereka dan akhirnya terjadi tembakan di lokasi itu.

"Sehingga berakhirlah kejadian di exit tol Bintaro bahwa kita tahu ada korban dua orang tertembak dua lainnya tidak," ujarnya.

Maka, atas perbuatannya Ipda OS melakukan tindakan penembakan terhadap orang. Kini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada ybs adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY

Sampaikan Bela Sungkawa soal Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II, AHY: Segera Investigasi!

AHY menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran KM. Mutiara Sentosa II di perairan utara Madura, dan akan segera melakukan investigasi.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut