Wagub DKI Minta Pembangunan Pulau G Sesuai RDTR

Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VoxPop/Riyan Rizki

VoxPop Metro – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pembangunan di Pulau G harus merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun di dalam Pergub tersebut, Pulau G ditetapkan sebagai zona permukiman.

img_title Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang

"Semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak terkecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada, jadi pengembang dimana pun di DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 30 September 2022. 

Meski demikian, pembangunan permukiman ini belum dirumuskan akan diperuntukkan bagi siapa. Diketahui, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Yusriah Dzinnun meminta agar Pulau G dibangun rusunawa.

img_title Tangis Wagub Rano Karno Pecah saat Singgung Momentum 5 Abad Jakarta

Pulau Reklamasi Jakarta

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Terkait usulan tersebut, Wagub DKI mengatakan bahwa apapun bentuk pembangunan di Pulau G harus berlandaskan kesepakatan antar pengembang pulau dan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tidak ada pembangunan yang tidak diketahui oleh Pemprov DKI Jakarta.

img_title Wagub Rano Bersyukur Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik di Dunia: Bahkan Washington DC Kalah!

"Nanti peruntukannya (pembangunan) seperti yang sudah sering disampaikan nantikan tentu disitu akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," ucap Riza.

Riza menambahkan, pembangunan di setiap wilayah di DKI Jakarta tidak dibeda-bedakan. Termasuk, lanjut dia, pembangunan permukiman pada Pulau G tersebut.

Pulau Reklamasi Jakarta

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Semua wilayah DKI itu enggak ada yang ekslusif ya semua harus dapat, terbuka bagi siapa aja dan juga, ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan tidak dibolehkan," kata Riza. 

Adapun pemanfaatan Pulau G untuk pembangunan ini diatur dalam Pergub RDTR Pasal 193 ayat 1 yang berbunyi:

1. Peruntukan lahan diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan kawasan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan (kawasan permukiman hanya indikasi).

2. Ketentuan kegiatan dan intensitas pemanfaatan yang mengikuti RDTR.

3. Dilengkapi dengan infrastruktur dan utilitas dasar secara mandiri (tidak membebani daratan).

4. Menyediakan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

5. Terhubung dengan jaringan transportasi mum atau massal. 

6. Dapat dikembangkan sebagai kawasan kompak atau Kawasan Berorientasi Transit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut