Mobil Rubicon Dihadirkan saat Rekonstruksi Mario Dandy Aniaya David

Mobil Rubicon Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 10 Marer 2023.

img_title Wanita Korban Penganiayaan oleh Kekasih di Bekasi Disekap Hampir Seminggu, Dihajar Tiap Kali Bertengkar

Alasan AG tidak dihadirkan langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, pihaknya patuh kepada sistem peradilan pidana anak. Sosok AG rencananya bakal diperankan oleh pemeran pengganti. Untuk tersangka Mario dan Shane Lukas dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," kata dia.

img_title Fakta Mengerikan Penganiayaan-Penyekapan Wanita di Bekasi, Korban Dipukul Berkali-kali Karena Hal Ini

Perumahan lokasi David dianiaya hingga koma olles Mario Dandy

Photo :
  • VoxPop / Zendy Pradana

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

img_title Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Penyekap YTR Siap Diadili

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum  dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut