Kecelakaan 7 Motor dengan Truk di Lenteng Agung, Irjen Firman: Tidak Layak Dapat Santunan

Kecelakaan truk tabrak 7 motor di Lenteng Agung, Jaksel.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Andrew Tito

Jakarta –  Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, menegaskan bahwa kecelakaan 7 unit sepeda motor yang ditabrak truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta selatan, kemarin, diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

img_title Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Dalam hal ini, para pengguna motor melawan arah hingga akhirnya tertabrak. Kata dia, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Akibatnya kecelakaan lalu lintas menimbulkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian, kata dia, juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

img_title Menekan Biaya Operasional Truk Bukan Sekadar Hemat BBM

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

img_title Touring Motor Bukan Lagi Soal Kecepatan

Lanjut Rivan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan 

terbukti sedang melakukan kejahatan semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, lanjutnya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut