Melki BEM UI Keberatan 'Divonis' Lakukan Kekerasan Seksual, Sebut Kasusnya Janggal

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Sumber :
  • VoxPop/Destriadi Yunas Jumasani

DepokMelki Sedek Huang angkat bicara soal putusan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan dirinya bersalah melakukan kekerasan seksual. Dalam SK Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 itu Melki dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi administratif skorsing satu semester.

img_title Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

“Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut,” kata Melki, Rabu, 31 Januari 2024

Dia merasa minimnya transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut. Laporan kekerasan seksual itu diterima Satgas PPKS UI pada 14 Desember 2023. Satgas bekerja selama kurang lebih satu bulan untuk melakukan investigasi.

img_title Persija Jakarta Tegaskan Sanksi Shin Tae-yong dari KFA hanya Berlaku di Korea Selatan

“Saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu,” bebernya.

img_title Lansia 90 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Grobogan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Melki menceritakan, saat proses investigasi tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun. Baik itu catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Dia hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus dirinya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun.

“Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Selain minimnya tranparansi, dia juga merasa ada kejanggalan. Melki menuturkan, pertama kali dipanggil terkait adanya laporan itu pada 22 Desember 2023. Setelah itu dia pun berharap ada pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Namun dia tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi.

“Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

Melki memahami ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Namun sebagai pihak tertuduh, dia juga merasa mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut