Polisi Ciduk Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata, Korbannya Ada 8 Orang
Senin, 18 Maret 2024 - 18:06 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI (calon pekerja migran Indonesia) non-prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi," katanya.
Terhadap para tersangka, kemudian dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kunjungi Korban Musibah Montara di NTT, Purbaya Janji Tangani Dampak Sosial-Ekonomi Masyarakat
Purbaya kunker ke NTT temui masyarakat terdampak tumpahan minyak Montara di Laut Timor, dan meninjau penanganan dampak sosial ekonomi yang masih dirasakan hingga saat ini
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
