Kembangan Jakbar Jadi Kawasan Pertama Uji Coba Pelepasan Nyamuk Wolbachia Lawan DBD
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, dinyatakan bahwa sanksi pada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti sifatnya bertahap.
Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Adapun pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit, dan sosialisasi.
Selanjutnya, terkait penanggulangan DBD yang juga merupakan tanggung jawab pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengasapan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.
