Kuasa Hukum Sebut Pemecatan Sandi Diduga Faktor Like and Dislike: Dia sudah 10 Tahun Bekerja

Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VoxPop – Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara akan melayangkan surat somasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Hal itu berkaitan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan DPKP Depok terhadap Sandi.

img_title Bekas Lahan Sampah di Depok Terbakar, Diduga Dipicu Pembakaran yang Ditinggal, Dua Warga Berhasil Diselamatkan

Kontrak kerja Sandi tahun 2025 tidak diperpanjang. Sandi menerima surat pemberitahuan tidak perpanjangan kontrak pada 31 Desember 2024 yang dikirim melalui pos. Surat tersebut dikeluarkan oleh DPKP Depok dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (PO) DPKP Kota Depok, Tesy Haryati. Deolipa menduga pemecatan Sandi ada kaitan dengan seringnya Sandi membongkar kejanggalan yang terjadi di DPKP Depok. Ditegaskan bahwa apa yang diungkapkan Sandi adalah fakta yang terjadi.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sandi Butar Butar

Photo :
  • VoxPop.co.id/Rinna Purnama (Depok)
img_title Momen Damkar Depok Lepaskan Cincin Terjepit di Jari Hafiz Qur'an

“Jadi begini, ketika Sandi membongkar banyak hal yang terjadi di Damkar, memang secara korelasi sedikit banyak, ini kemudian mengurangi nilai dari Pemerintahan Kota Depok. Tapi apa yang Sandi buka adalah fakta. Sehingga mengurangi nilai Pemkot Depok yang kemarin itu. Ya, karena mereka kerja nggak beres, ya dibuka,” katanya, Selasa 7 Januari 2025.

Atas pemecatan sepihak itu, Deolipa akan melayangkan somasi kepada DPKP Depok dan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Somasi dilakukan untuk memperjuangkan nasib Sandi.

img_title Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Depok Akhirnya Pekerjakan Kembali Sandi Jadi Petugas Damkar

“Langkah konkret tentunya kami akan melakukan somasi terhadap Damkar dan kita somasi kepada Wali Kota Depok (Mohammad Idris),” tegasnya.

Dia menuturkan, ada kejanggalan dalam pemecatan Sandi. Diduga ada faktor like and dislike yang dilakukan pimpinan di dinas tempat Sandi bekerja. Dia menuturkan, Sandi tidak diberitahu sebelumnya dan langsung diberikan surat keterangan tidak diperpanjang kontrak di tahun 2025.

“Dia (Sandi) nggak ada peringatan juga mau diberhentikan atau nggak, nggak ada peringatan. Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun. Selama 10 tahun ini, evaluasinya dia baik-baik-baik aja, tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan,” katanya.

Dia merasa janggal dengan keputusan pimpinan DPKP Depok. Pasalnya Sandi dianggap tidak sesuai standar kerja setelah 10 tahun mengabdi. Padahal di lapangan, Sandi dinilai sigap oleh teman-temannya.

“Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja. Karena Sandi sudah sampaikan, dia masuk terus. Kedua, dia juga bekerja ada terus, jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan. Kemudian Sandi ini termasuk yang vokal, membuka semua apa-apa yang kecurangan yang terjadi di dalam Damkar,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut