Warga Perumahan Green Garden Protes Gegara Ketua RW Bangun Pos Pengamanan di Taman

Pembangunan pos pengamanan di taman perumahan Green Garden, Jakarta Barat
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1 perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat telah dibangun sebuah pos pengamanan. Padahal, Fasum tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh PT. Taman Kedoya Barat tahun 2023 silam. 

img_title Perkuat Ekosistem Pembiayaan Hunian, IFG Life Sediakan Asuransi Jiwa Kredit di Danantara Housing Expo 2026

Namun Ketua Rukun Warga (RW) 09 berinisial DB pada tanggal 3 Maret 2025 diduga membangun pos pengamanan tanpa izin. Atas dasar ini, empat orang warga keberatan sehingga menimbulkan pro dan kontra atas pembangunan tersebut. Keempat warga tersebut berinisial SH, JB, KW dan TS. 

Para warga tersebut mengajukan keberatan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 5 Maret 2025 dan Lurah Kelurahan Kedoya Utara pada tanggal 9 Maret 2025 melalui kuasa hukum Renoldy Septian Ruwe dan Jitraim Taebenu.

img_title Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Peningkatan Fasilitas Umum hingga Transportasi Publik

Pembangunan pos pengamanan di taman perumahan Green Garden, Jakarta Barat

Photo :
  • Istimewa

Dalam tuntutannya, para warga meminta supaya membatalkan dan membongkar bangunan tersebut. Serta mengembalikan kondisi fasum seperti semula. Meski demikian, Ketua RW tetap ngotot membangun. 

img_title Sebut Pengembang Sudah Dibanjiri Kemudahan, Menteri Ara Wanti-wanti Ini

Sebenarnya, tahun 2018 silam bangunan tersebut pernah dibongkar. Pasalnya, Ketua RW membangun tanpa izin. Saat itu dibongkar oleh Polisi Pamong Praja yang disaksikan oleh pihak Wali Kota, Camat dan instansi terkait. 

Pantauan di lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025, sejumlah tukang terlihat tengah bekerja. Kini pembangunan tersebut hampir rampung. Terlihat atap telah dipasang genteng dan diplaster rapi. Namun belum dicat. 

Padahal papan pengumuman dari Pemprov DKJ secara jelas tertulis bahwa taman tersebut milik Badan Pengelola Aset Provinsi DKJ dengan luas 462 meter persegi. Dalam papan tersebut tertulis bahwa tanah tersebut diperuntukkan penyempurnaan hijau umum (Phu). 

"Barang siapa merusak, memasuki, memanfaatkan tanah ini tanpa izin, diancam hukuman penjara atau denda sesuai pasal 167 jo. 385, jo 389 jo 551 KUHP," tulis papan tersebut. 

Renoldy Septian Ruwe selaku kuasa hukum warga yang keberatan tersebut mengaku kliennya menolak pembangunan tersebut bukan tanpa alasan. Kata Renoldy, wilayah tersebut merupakan jalur resapan air. 

"Klien kami menolak adanya pembangunan pos keamanan di atas fasum karena fasum tersebut sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKJ yang peruntukannya penyempurnaan hijau umum dan merupakan jalur resapan air," ujar Renoldy melalui keterangannya kepada wartawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut