Lahan Seluas 800 Hektar di 2 Desa Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Utang Bank, Pelayanan Pertanahan Warga Diblokir

Lahan Seluas 800 Hektar di 2 Desa Kabupaten Bogor Jadi Jaminan Utang Bank
Sumber :
  • tvOne

Bogor, VoxPop –  Warga di dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah dirundung keresahan. Lahan dengan total luas sekitar 800 hektar di Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, disebut-sebut menjadi jaminan utang bank dan kini dilaporkan akan segera dilelang.

img_title Badan Bank Tanah Berkomitmen Kikis Kemiskinan Struktural di Bidang Pertanahan Bagi Masyarakat

Masalah ini mencuat setelah beredar informasi bahwa tanah adat di kawasan tersebut pernah dijadikan agunan dalam pinjaman ke bank swasta sejak puluhan tahun lalu.

Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja pada 1983, tanah adat seluas 406 hektar yang berbatasan dengan Desa Sukawangi tercatat masuk sebagai jaminan pinjaman. Persoalan ini berkaitan dengan sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

img_title Reformasi Agraria Dinilai Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Ketahanan Pangan

Sekretaris Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Adi Purwanto, menjelaskan asal mula persoalan ini.

Kantor Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor

Photo :
  • tvone
img_title Dua Pengawas Sekolah di Bogor Selingkuh-Kumpul Kebo, Langsung Dipecat

“Berawal dari PT Bank Perkembangan Asia, Darmawan memberikan pinjaman kepada H. Madrawi selaku Direktur PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Jatus satu pada waktu itu dengan jumlah anggaran pinjaman Rp850 juta dengan anggunan kurang lebih 406 hektar,” ujar Sekdes Desa Sukaharga Adi dikutip tvOne, Selasa 23 September 2025. 

Layanan Pertanahan Diblokir

Adi menuturkan bahwa saat ini desanya mengalami pemblokiran dalam urusan administrasi pertanahan. Meski begitu, ada sedikit kelonggaran dari aparat hukum untuk mengurus dokumen dengan prosedur tertentu.

“Untuk sementara, desa kami diblokir dalam pelayanan administrasi pertanahan. Tapi pada tahun 2025 itu dari kejaksaan sudah memberikan keleluasaan untuk mengurus administrasi pertanahan, tapi harus mekanismenya harus ke BPN dulu. Harus diplotting dulu bidang tanah yang akan diurus administrasinya. Otomatis kan itu tambah biaya,” ungkapnya.

Upaya penyelesaian sudah pernah ditempuh melalui musyawarah desa dan audiensi dengan DPR Kabupaten Bogor. Hasilnya, ada pembukaan blokir, meski dalam praktiknya pengurusan sertifikat belum sepenuhnya bisa berjalan.

“Tetapi yang 445 hektar itu tetap di-plotting, belum bisa proses balik nama atau kepengurusan surat-suratnya,” katanya.

Kabar bahwa lahan tersebut akan dilelang membuat keresahan warga semakin besar. Mereka mendesak agar masalah ini cepat dituntaskan dan pemblokiran segera dicabut.

“Warga masyarakat berharap perusahaan ini cepat kelar, buka blokir secepatnya,” harapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut